Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti tidak memberikan ruang kepadanya untuk meluruskan kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Kajian itu diberi judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.
Baca Juga
Bahkan, sampai mereka berdua membuat konten video judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDRAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam" yang diunggah pada akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Advertisement
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/7/2023).
"Ada pembicaraan di Youtube. Apakah saudara pernah dikonfirmasi oleh kedua orang tersebut atau orang lain sebelum adanya publikasi mengenai hal-hal berkaitan saudara?" tanya jaksa kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
"Yang Mulia, itu salah satu yang saya sayangkan, saya bisa ditanya mau saudara Haris kapan saja, saya ditelepon saya jawab. Kalau memang niatnya baik, dia gentlemen. Dia betul-betul seorang hak asasi manusia, dia bisa tanya saya. Ada gak? Kalaupun tidak tanya saya, dia bisa lihat di Menkumham, saya punya gak perusahaan di sana. Saya melakukan itu atau tidak," jawab Luhut.
Luhut mengungkit kembali masa lalu. Dia mengaku sudah sejak lama mengabdikan diri ke negeri ini di daerah operasi militer.
"Anda belum pernah alami, anda berani bilang saya penjahat. Itu yang mulia buat saya tidak terima. Jadi membuat saya bicara keras seperti ini biar kita tahu kita boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab," ujar Luhut.
"Tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab. Ini juga para lawyer-lawyer muda, saya sampaikan, anda bekerja harus bertanggung jawab, jangan hanya suara-suara keras," sambung dia.
Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Keberatan dengan Pernyataan Luhut
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia pun menyampaikan keberatan.
"Kami berprofesi di sini didasari undang-undang advokat. Kami punya hak diatur konstitusi. Jadi majelis juga membatasi keterangan-keterangan saksi yang tidak relevan bahkan serang kami. Jadi majelis juga jangan membiarkan dia bereskplorasi di luar bahkan mendiamkan ketika saksi menyerang kami," ujar penasihat hukum.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana merespons. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Luhut masih bersinggungan dengan perkara.
"Saudara saksi tidak keluar dari apa yang menjadi permasalahan. Kalau memang dalam BAP seperti itu, tidak membatasi itu," ujar Cokorda.
Luhut Binsar Pandjaitan tak mempersalahkan keberatan dari penasihat hukum. Dia menyampaikan hal ini sebagai orangtua untuk memberikan pembelajaran kepada anak-anak muda Indonesia.
"Jadi mau dia keberatan Yang Mulia gak masalah," ujar Luhut.
Suasana sidang menjadi tegang. Salah seorang penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia berdiri dan berbicara sambil tunjuk hakim dan Luhut.
"Apakah Yang Mulia takut dengan saksi," ujar penasihat hukum.
"Yang Mulia tolong sampaikan ruang sidang ruang aman Yang Mulia. Saksi tidak dipungkiri Menko Marves, jadi mohon pastikan perkataan perilaku tidak melecehkan martabat advokat," timpal penasihat hukum Haris dan Fatia yang lain.
Tak mau kalah, jaksa kembali mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada Pasal 218 KUHAP.
"Di mana dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Dan di ayat 2, siapa pun yang bersikap tidak sesuai maka atas yang bersangkutan dikeluarkan," ujar jaksa.
"Kita berpendapat atas dasar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Advokat itu yang kami pedomani, saudara jaksa," celetuk tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Kami tidak merujuk kepentingan personal. Kami merujuk pada konsitusi dan Undang-Undang Advokat," jaksa mengakhiri perdebatan.
Â
Â
Advertisement