KPK Usut Pertemuan Hasbi Hasan dengan Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Usai OTT di MA

Dody Leonard Silalahi merupakan mantan jaksa KPK yang dijatuhi sanksi etik lantaran berselingkuh dengan salah satu pegawai wanita KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2023, 10:09 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 10:02 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Beri Salam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Ia hadir memenuhi panggilan KPK, sejak pukul 09.50 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pertemuan beberapa pihak usai operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Diduga, usai OTT di MA, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan beberapa pihak bertemu dengan mantan jaksa KPK Dody W Leonard Silalahi.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Dody Silalahi pada, Kamis 8 Juni 2023 kemarin. Sementara OTT di MA diketahui terjadi pada September 2022. Saat itu tim penindakan KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Saksi Dody Leonard S, (diminta) penjelasan tentang pertemuan HH (Hasbi Hasan) dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Sekedar informasi, Dody Leonard Silalahi merupakan mantan jaksa KPK yang dijatuhi sanksi etik lantaran berselingkuh dengan salah satu pegawai wanita KPK. Dody dan selingkuhan dijatuhi sanksi etik pada 7 Maret 2022. Usai menerima sanksi etik, Dody ditarik ke institusi asal, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus suap penanganan perkara ini KPK menjerat Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan Tri sudah ditahan sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.

Ghufron menyebut kasus yang menjerat Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

 

Dadan Tri Diduga Serahkan Uang ke Hasan Hasbi

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

KPK Jerat 15 Orang

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya