Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Sakit, Sidang Perdana Batal Digelar Hari Ini

Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2023, 11:57 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 11:57 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Lukas Enembe yang sedianya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK, enggan keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK. Lukas sempat mengaku sakit.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan," ujar hakim ketua.

Selain soal alasan sakit, Gubernur Papua itu juga meminta agar bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Lukas menyampaikan permintaan tersebut melalui surat yang dibacakan tim penasihat hukumnya secara daring dari dalam rutan KPK.

"Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata tim penasihat hukum membacakan tulisan tangan Lukas.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Lukas, namun dengan sejumlah catatan berkaitan dengan kehadiran pendukung Lukas. Hakim meminta tim penasihat hukum Lukas memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.

"Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati ya, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," kata hakim.

"Insyaallah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023," ujar hakim.

Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.

"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan, dalam berkas dakwaan disebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

 

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya