PRT di Jakpus Curi Barang Mewah Milik Majikan, Gasak Perhiasan hingga Tas

Polisi mencatat kerugian pencurian mencapai Rp 500 juta. Pelaku atas nama Maskanah (31) ditangkap saat perjalanan menuju ke Pelabuhan Merak, Banten.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jun 2023, 22:30 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditangkap usai membawa kabur tas mewah dan perhiasan milik majikan.

Polisi mencatat kerugian pencurian mencapai Rp 500 juta. Pelaku atas nama Maskanah (31) ditangkap saat perjalanan menuju ke Pelabuhan Merak, Banten.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menerangkan, penghuni apartemen menaruh barang-barang berharga di laci meja rias. Saat dibuka, barang-barang berharga ternyata sudah hilang.

Kejadian terjadi di Apartemen Casa Domain Tower 1, Karet Tanah Abang Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 5 Juni 2023.

"Pelapor bersama keluarga sedang berada di luar, selanjutnya pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Selanjutnya pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata barang-barang berharga sudah tidak ada lagi," kata Panjiyoga dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Panjiyoga menerangkan, korban melaporkan kasus pencurian ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan identitas pelaku pencurian.

Pelaku dan Barang Bukti Sudah Diamankan

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Panjiyoga menerangkan, pelaku dan barang bukti diamankan di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten. Adapun, barang-barang yang berhasil disita jam tangan merek AP dan Hublot, jam hermes, cincin, anting dan tas LV warna cokelat.

"Kerugiannya Rp 500 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Panjiyoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya