Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Kejagung: Kita Lihat Apa Bisa Bongkar Pelaku Utama Lain

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jun 2023, 08:55 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 08:55 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hal tersebut merupakan hak dari tersangka Johnny G Plate.

“Ya silahkan saja. Itu kan haknya tersangka. Silahkan saja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Menurut Ketut, jika Johnny G Plate telah mengajukan diri menjadi justice collaborator maka setiap keterangannya di persidangan akan menentukan kesungguhan niatnya dalam upaya membongkar kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Nanti kalau misalnya di situ diajukan, kita akan pelajari bagaimana keterangan-keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu,” jelas dia.

Ketut mengatakan, seorang justice collaborator tentu dapat meringankan masa hukumannya selama bertindak kooperatif baik dari sikap maupun soal memberikan keterangan.

“Ya mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada majelis hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya. Nggak ada masalah. Itu haknya beliau,” Ketut menandaskan.

Bersedia Jadi Justice Collaborator

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

Belum Ada Nama yang Disebut

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.

Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu.

Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya