Liputan6.com, Jakarta Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia. Upaya penegakan hukum itu dilakukan sejak 6 Juni sampai denban 12 Juni 2023.
"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 14 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak 7 orang menjadi DPO," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga
Menurut dia, ada sebanyak 14 Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat yakni dua LP dari Polda Kaltara, sembilan LP dari Polres Nunukan, dua LP Polsek KSKP Tunon Taka, satu LP Satpolairud Polres Nunukan.
Advertisement
Sementara, 12 tersangka yang telah ditangkap terdiri dari dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan, dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.
"Sebanyak tujuh DPO Satgas TPPO, antara lain dua DPO di Polda Kaltara, lima DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia," jelas Ahmad.
Tak Mudah Tergiur
Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
Pasalnya, pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
“Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” Ahmad menandaskan.
Para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Advertisement