Polri Terbitkan DPO 7 Tersangka Kasus Perdagangan Orang TPPO ke Malaysia

Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia. Upaya penegakan hukum itu dilakukan sejak 6 Juni sampai denban 12 Juni 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jun 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 16:00 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia. Upaya penegakan hukum itu dilakukan sejak 6 Juni sampai denban 12 Juni 2023.

"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 14 Laporan Polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak 7 orang menjadi DPO," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurut dia, ada sebanyak 14 Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat yakni dua LP dari Polda Kaltara, sembilan LP dari Polres Nunukan, dua LP Polsek KSKP Tunon Taka, satu LP Satpolairud Polres Nunukan.

Sementara, 12 tersangka yang telah ditangkap terdiri dari dua tersangka di Polda Kaltara, delapan tersangka di Polres Nunukan, dan dua tersangka di Polsek KSKP Tunon Taka.

"Sebanyak tujuh DPO Satgas TPPO, antara lain dua DPO di Polda Kaltara, lima DPO Polres Nunukan, serta DPO yang berdomisili di Malaysia," jelas Ahmad.

 

Tak Mudah Tergiur

Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Pasalnya, pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

“Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” Ahmad menandaskan.

Para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya