LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp100 Miliar ke David Ozora: Enggak Kerja Tapi Pakai Rubicon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi senilai Rp100 miliar terhadap Mario Dandy Satrio (20) atas penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora (17).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 16 Jun 2023, 20:58 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 20:49 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi senilai Rp100 miliar terhadap Mario Dandy Satrio (20) atas penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora (17)(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi senilai Rp100 miliar terhadap Mario Dandy Satrio (20) atas penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora (17). Meskipun Mario berstatus mahasiswa, namun LPSK menilai mampu lantaran keluarganya yang konglomerat.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan Mario saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan belum memiliki pekerjaan.

LPSK pun langsung merespons. "Lah kok enggak bekerja, pakai Rubicon. Dia mau menganiaya saja pakai rubicon. Kita kalau enggak bekerja naik angkot, jadi (Rubicon) adalah kekayaan dia," ujar Wakil ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Jumat (16/6).

Sisi menyebut restitusi Mario tidak harus selalu pelaku yang dapat membayarnya. Tapi bisa juga dilakukan oleh pihak ketiga, salah satunya adalah ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Ia menjelaskan kemungkinan Rafael dapat juga turut dilibatkan dalam restitusi itu dengan terlebih dahulu dihadirkan dalam persidangan dan ditanyakan kesediaan dan kemampuannya.

Hal itu pun sesuai tertera pada Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Meskipun saat ini Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Susi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK mengenai apaka ada aset yang bisa dijadikan jaminan.

"Kita sudah sampaikan apakah ada aset yang tidak disita KPK misalnya untuk jadi jaminan sita restitusi. Tapi memang KPK tidak mau membuka karena ini sifatnya masih penyidikan dan masih rahasia," jelas dia.

AG dan Shane Lukas dapat Terlibat Restitusi

Lebih lanjut, Susi juga menyebut terhadap rekan kriminal Mario, yakni anak AG (15) dan Shane Lukas (19) juga dapat terlibat untuk membayar ganti rugi perawatan David.

Namun untuk anak AG sendiri kini juga telah menjadi terpidana kasus penganiayaan oleh mantan kekasihnya tersebut. Sehingga tidak memungkinkan agar turut terjerat.

Sedangkan untuk Shane masih dapat berpeluang agar membayar ganti rugi. Namun hal itu sambil menunggu fakta dalam persidangan.

"Tergantung putusan majelis hakim tapi karena yang melakukan penganiayaan itu fokusnya Mario ya memang dia yang paling banyak yang bertanggung jawab," beber Susi.

"Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane juga menanggung tapi porsinya berapa persen. Kita belum tahu karena fakta di persidangan terus berkembang," sambungnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya