Polri Terbitkan Aturan Baru: Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 17 Jun 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 14:20 WIB
HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Depok Gratiskan Pembuatan SIM
Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019) (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Turut tertuang Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pencerahan Sebelum Ujian Teori

Selain itu peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara
Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya