Punya Manfaat Besar, Menko Airlangga Ajak Pelaku UMKM Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Menko Airlangga mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

oleh Gilar Ramdhani pada 17 Jun 2023, 18:03 WIB
Diperbarui 17 Jun 2023, 18:03 WIB
Punya Manfaat Besar, Menko Airlangga Ajak Pelaku UMKM Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Menko Airlangga didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM di Cirebon, Jawa Barat.

Liputan6.com, Cirebon Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, Menko Airlangga mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

"Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/6).

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon. Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

"Jika dinilai dari uang yang dibayar dengan santunan diterima cukup jauh,"imbuhnya.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Menko Airlangga didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM di Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama. 

"Bayangkan barusan ada salah satu peserta yang baru membayar tiga bulan dengan bayaran setiap bulan Rp 16.800 mendapatkan uang santunan Rp 42 juta. Tentu ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Edwin.

Edwin menyebut hingga saat sudah 135 ribu debitur KUR yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap kedepan angka ini akan terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga produktivitas mereka terus meningkat," tutup Edwin.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya