Kementerian PPPA Pastikan Kawal Proses Hukum Empat Anak Bakar ODGJ di Banten

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) turut mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh empat anak di Lebak, Banten.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jun 2023, 20:38 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi Garis Polisi atau Police Line. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Ilustrasi Garis Polisi atau Police Line. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) turut mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh empat anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah, untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.

"Usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya. Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka. Oleh karenanya, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum," kata Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Penganiayaan Berat

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ di antaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.

Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

"KemenPPPA akan terus memantau proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan. Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat," tutur Nahar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Mula

Adapun kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya.

Karena kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya