Novel Baswedan Ungkap Ada Tindakan Asusila Pegawai KPK Terhadap Istri Tahanan

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku mendapat informasi adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 14:02 WIB
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku mendapat informasi adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.

"Dan ada kasus tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK," ujar Novel Baswedan kepada Liputan6.com, Jumat (23/6/2023).

Dalam akun media sosial Twitternya, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa. Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri tahanan ini yang menjadi awal mula pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel.

Dewas KPK Tak Bisa Diharapkan

Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK. Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.

"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," kata Novel.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya