Dewas KPK Akui Terima Laporan Asusila di Rutan KPK: Sudah Diputus dalam Sidang Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2023, 19:37 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 19:37 WIB
Syamsuddin Haris
Anggota Dewas Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Ika Defianti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan. Hanya saja Haris belum menjelaskan vonis apa yang dijatuhi oleh pihaknya.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.

"Mereka (Dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6/2023).

Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel meminta Liputan6.com mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.

"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.

Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.

"Sudah (dilaporkan ke Dewas). Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setalah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan. Dan tahanan yang lain juga," kata Novel.

 

Pegawai Rutan KPK Lakukan TIndak Asusila terhadap Istri Tahanan Korupsi

Novel Baswedan
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku mendapat informasi adanya tindakan asusila yang diduga dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.

"Dan ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6/2023).

Dalam akun media sosial Twitternya, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa. Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel.

Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK. Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel, sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.

"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di rutan KPK," kata Novel.

 

 

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya