Usai Berhubungan Intim dan Tak Mau Bayar Wanita Open BO, Pria Ini Malah Tusuk PSK di Palmerah

Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK). Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasrat di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2023, 17:11 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 17:07 WIB
Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK). Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasrat di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat (Istimewa)
Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK). Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasrat di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK). Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasrat di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menerangkan mulanya pelaku berkomunikasi via aplikasi pesan instan MiChat dengan korban SMJ alias Amel (34).

Keduanya, janjian bertemu di salah satu hotel pada Jumat 23 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun, harga yang disepakati oleh pelaku dan korban sebesar Rp 400 ribu.

"Setelah ketemuan, melaksanakan hubungan layaknya suami-istri sebanyak satu kali," kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Dodi menerangkan, korban menagih uang pembayaran selesai berhubungan suami-istri. Ternyata, pelaku tidak punya uang. Saat itu, pelaku langsung membuka tas.

"Tiba-tiba pisau jatuh dari tasnya, sontak si korban kaget," ujar dia.

Dodi menerangkan, pelaku mengambil pisau dan ditusukkan ke tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pundak.

"Tapi alhamudlillah kondisinya sudah mulai membaik," ujar dia.

Ditangkap

Terkait kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Palmerah telah menangkap SB. Kepada polisi, mengaku membawa pisau untuk jaga-jaga.

"Ini yang mau kami dalami. Karena memang motifnya tidak punya uang mungkin mau nakut-nakutin sehingga kabur," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 351 ayat 2. Adapun, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya