Belajar dari Kasus Teddy Minahasa, Irjen Karyoto Minta Semua Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memusnahkan seluruh barang bukti narkoba tanpa terkecuali.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2023, 13:24 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 13:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memusnahkan semua barang bukti narkoba tanpa terkecuali. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memusnahkan semua barang bukti narkoba tanpa terkecuali. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memusnahkan semua barang bukti narkoba tanpa terkecuali.

Hal itu guna mencegah penyelewengan dan kecurangan oknum terhadap barang bukti narkoba seperti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Penegasan itu disampaikan Karyoto dalam agenda pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan polres jajaran.

"Ada satu hal yang lebih penting kalau kita memaknai pemusnahan barbuk, artinya dari yang ada ditiadakan. Itu yang harus kita tekankan betul," kata Karyoto saat acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2023).

Sebab, Karyoto menyadari bila barang bukti narkoba bisa menjadi masalah apabila dalam proses pemusnahannya tidak dijalankan secara cepat dan tepat. Sehingga, ia meminta agar barang bukti segera dimusnahkan apabila kasus sudah berkekuatan hukum.

"Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa 2 bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," kata Karyoto.

Seolah ingin belajar dari kesalahan di kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ada manipulasi barang bukti narkoba dari berita acara yang ada.

"Dan kemudian untuk Irwasda juga saya sampaikan, periksa betul yang dimusnahkan, sudah sesuai dengan berita acara atau tidak, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi," tegasnya.

Menurut Karyoto, godaan menyelewengkan barang bukti narkoba sangat besar potensinya. Lantaran faktor ekonomi yang cukup tinggi dari barang haram itu.

"Diawasi, jangan sampai nanti karena karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja. Di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti," ujar Karyoto.

Di samping itu, Karyoto menyatakan apabila barang bukti narkoba hilang atau dimanipulasi dan beredar ke para pengguna, maka akan menyakiti hati masyarakat atas keluarganya yang menjadi korban narkoba.

"Karena dalam hal tindak pidana narkoba itu, korban dianggap sebagai aib. Sehingga saya berani menyampaikan, program rehabilitasi kurang bisa berjalan maksimal," kata Karyoto.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan polres jajaran, berdasarkan 23 laporan polisi (LP) dengan menetapkan sebanyak 30 orang.

Total barang bukti yang diamankan yakni, sabu 34.51 Kg, ganja 64,55 Kg, ekstasi 23.594 butir, PCC 1.237.000 butir, baya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12.95 Kg, dan bibit sintetis 1.02 Kg.

Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Divonis Seumur Hidup

Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa seusai mengikuti sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati atas perbuatannya mengedarkan narkotika.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya