Kapolda Metro Akui Banyak Laporan Masyarakat Soal Polres Tak Serius Tangani Kasus Narkoba

Meskipun Kapolda Metro Irjen Karyoto tidak membeberkan Polres mana yang dimaksud, namun laporan itu telah masuk ke Bidang Propam.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Jun 2023, 02:26 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 02:26 WIB
Irjen Karyoto saat ditemui usai acara pelantikan  sejumlah perwira Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023)
Irjen Karyoto saat ditemui usai acara pelantikan sejumlah perwira Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). (Merdeka/Nur Habibie)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berterima kasih atas peran proaktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Dengan bisa melapor jika ada Polres atau jajaranya yang tak serius tangani kasus narkoba.

"Kami berterima kasih pada masyarakat yang telah banyak memberi informasi. Misal Polres x tidak serius menangani bos pengedar obat-obatan terlarang," kata Karyoto dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).

Sebab, Karyoto mengakui sampai saat ini dirinya telah mendapatkan banyak aduan terkait penanganan kasus narkotika. Meskipun, tidak membeberkan Polres mana yang dimaksud, namun laporan itu telah masuk ke Bidang Propam.

"Banyak masuk ke saya dan kami forward ke propam dan semoga bisa menjalani itu sesuai dengan fakta. Kalau itu bukan hoax ya harus ditindaklanjuti sesuai fakta," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Karyoto kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kasus tersebut. Dengan melampirkan berbagai macam bukti untuk dilakukan penindakan apabila ada pelanggaran.

"Sehingga oknum-oknum bisa dilakukan penindakan. Ini salah satu bentuk daya cegah, dan daya lawan yang dimiliki masyarakat. Cukup laporkan yang faktual, artinya ada kejadiannya, ada indikasinya insyaallah kami akan tindak lanjuti," imbuh Irjen Karyoto.

 

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba

Sekedar informasi jika penegasan Karyoto disampaikan saat acara pemusnahan barang bukti hasil ungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran. Berdasarkan 23 laporan polisi (LP) menetapkan sebanyak 30 orang.

Dengan total barang bukti yang diamankan yakni; Sabu 34.51 Kg; Ganja 64,55 Kg; Ekstasi 23.594 Butir; PCC 1.237.000 Butir; Baya 8.896.250 butir; Tembakau Sintetis 12.95 Kg; dan Bibit Sintetis 1.02 Kg.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya