Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora atau David Latumahina diduga menelepon dan mengarahkan saksi dari dalam rumah tahanan (rutan). Dugaan tentang Mario Dandy itu diungkap salah satu kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menjelaskan, setiap warga binaan diberikan hak berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi yang ada. Termasuk Mario Dandy.
"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Advertisement
Rika memastikan seluruh warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkomunikasi di waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Ditjenpas Kemenkumham.
"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," kata Rika.
Rika menegaskan Mario Dandy Satriyo berhak menghubungi siapa pun asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu juga berlaku kepada warga binaan lainnya. "Semua warga binaan mendapat hak berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Â
Dibongkar Kuasa Hukum Keluarga David Ozora
Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Mellisa mengaku heran ada saksi yang ditelepon oleh Mario Dandy. Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam tahanan. Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan.
"Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang, yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan," kata Mellisa kepada wartawan usai menghadiri sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.
Advertisement