Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Ternyata, ada 2 permohonan judicial review atau uji materi UU Parpol kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Kedua gugatan ini mempermasalahkan masa jabatan ketum parpol.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 29 Jun 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 09:03 WIB
Banner Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 2 permohonan judicial review alias uji materi Undang-Undang Partai Politik atau UU Parpol yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol.

Terbaru, masa jabatan ketum parpol digugat 2 warga negara Indonesia atau WNI asal Nias, Sumatra Utara dan Yogyakarta. Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

Gugatan dilayangkan ke MK pada 21 Juni 2023. Eliadi dan Saiful mempersoalkan masa jabatan ketum parpol. Mereka meminta masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama 2 periode. Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK, namun baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Selain Eliadi dan Saiful, MK juga menerima permohonan uji materi UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol dari tiga WNI, yakni Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Namun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan judicial review atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang sebelumnya diajukan ketiganya.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai itu ditolak lantaran Majelis Hakim Konstitusi menganggap gugatan tersebut tidak serius. Sebab tidak menjalankan perbaikan hal yang diminta oleh hakim.

Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum putusan. Terutama adanya permintaan dari para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo (tersebut). Dengan demikian, MK menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

Kedua gugatan uji materi UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol itu tak urung menuai beragam reaksi maupun komentar, terutama dari kalangan elite partai. Apa saja respons dari beberapa elite partai? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gaduh Usulan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis MK Tolak Gugatan Mahkamah Konstitus Masa Jabatan Ketum Parpol

Infografis MK Tolak Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Ketum Parpol. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MK Tolak Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Ketum Parpol. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya