3 Fakta Mario Dandy Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Pencabulan AG

Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2023, 10:49 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 10:45 WIB
Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.

Anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu. Hal itu juga sudah dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.

Kemudian terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.

Dia menjelaskan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Seperti diketahui, sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berikut sederet fakta terkait Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.

Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan.

"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.

 


2. Penetapan Tersangka Sudah dari 27 Juni 2023 Lalu

Sidang Perdana Mario Dandy
Mario Dandy tampil berbeda dalam sidang perdana ini. Rambutnya telah dipangkas dan terlihat lebih pendek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.

 


3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Mengingat masa tahanan kekasih Mario Dandy itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," jelas Trunoyudo.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya