Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, mutasi rekening si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone mencapai Rp86 miliar. PPATK mengindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga
Menurut Natsir, PPATK telah memerintahkan total 21 penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Rihana-Rihani. Lembaga tersebut menemukan adanya transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.
Advertisement
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelas dia.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambung Natsir.
Koordinasi dengan Polisi
Lebih lanjut, PPATK berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka mengusut kasus dugaan penipuan iphone yang kini tengah bergulir.
"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," Natsir menandaskan.
Advertisement