10 Tahun Jadi Broker di Bea Cukai, Andhi Pramono Raup Uang Rp28 Miliar

KPK menyebut, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2023, 20:12 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 20:12 WIB
Andhi Pramono
Ia diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Alex menyebut, saat itu Andhi juga menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan mau pun dengan menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex.

Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

Andhi Pramono Gunakan Rekening Mertua

Alexander Marwata
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Alex menyebut Andhi melibatkan ibu mertuanya, Kamariah dalam menampung uang hasil tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," ujar Alex.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menahan Andhi Pramono di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun
Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya