Kejari Jakpus Tangkap Buron Tindak Pidana Perbankan, Rugikan Nasabah Rp 1,8 Triliun

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buron Sean William Henley, terpidana kasus dugaan tindak pidana perbankan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2023, 20:06 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 20:06 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buron Sean William Henley, terpidana kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buron Sean William Henley, terpidana kasus dugaan tindak pidana perbankan. (dok Kejaksaan)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buron Sean William Henley, terpidana kasus dugaan tindak pidana perbankan. Sean ditangkap di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara pada Kamis, 6 Juli 2023.

Penangkapan terhadap Sean William Henley berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," ujar Kajari Jakpus Hari Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Sean diketahui dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penangkapan dilakukan Kasie Pidum Kejari Jakpur Sobrani Binzar, Kasie Intel Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan, Jaksa Eksekutor Priyo dengan didampingi anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

"Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," kata Hari.

Hari menjelaskan, Sean yang merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Modus

Dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN. Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa.

Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun Sean dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

"Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan," kata Hari.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya