Alasan Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tak Libatkan Swasta, Dishub DKI: Lihat Efeknya Dulu

Syafrin menjelaskan, jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta cukup besar. Selain itu, kata dia dampak uji coba pembagian jam kerja bakal kembali diukur dan dievaluasi penerapannya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jul 2023, 18:05 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 18:05 WIB
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengaturan pembagian jam kerja demi urai kemacetan di Jakarta. Rencananya, uji coba bakal dilakukan terlebih dahulu dilingkup internal Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. 

Pengaturan pembaKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, alasan pihaknya belum melibatkan pihak swasta dalam uji coba pembagian jam kerja. Menurut Syafrin, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov DKI Jakarta. 

"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak, begitu ada efeknya baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).

Syafrin menjelaskan, jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta cukup besar. Selain itu, kata dia dampak uji coba juga bakal kembali diukur dan dievaluasi penerapannya.

"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata dia.

Tak hanya itu, Syafrin menyebut pada tahap awal uji coba pembagian jam kerja di internal Pemprov DKI Jakarta, juga akan dilihat aspek legal penerapannya. Semuanya, ujar dia akan disesuaikan dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di DKI Jakarta pada Kamis, 6 Juli 2023. Dia menyebut,angkah ini sebagai salah satu upaya penanganan kemacetan di Jakarta.

 

 

Dapatkan Solusi Atasi Kemacetan

Jam Kerja Jakarta
Terkait aturan tersebut, Heru Budi menyarankan adanya pembagian sebanyak dua kali bagi pekerja yang masuk pukul 08.00 WIB. Nantinya, dibuat juga jam masuk kantor pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)

Heru menyampaikan, FGD muncul saat ia berdiskusi dengan jajaran Kapolda hingga Dirlantas. Melalui FGD ini, kata Heru diharapkan berbagai masukan, saran, ide dan inovasi dapat diperoleh sebagai solusi mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Bagaimana solusinya, antara lain diusulkan untuk dibagi jam kerjanya, ada yang masuk jam 08.00 WIB ada yang masuk jam 10.00 WIB. Untuk itu, dalam kesempatan ini, Bapak/Ibu mari memberikan masukan," kata Heru dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

FGD ini juga diikuti oleh para asosiasi atau pemilik gedung-gedung pengelola maupun kementerian terkait. Ke depan, hasil diskusi dapat menjadi bahan pertimbangan, untuk kemudian akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.

"Diskusi ini bagian terpenting untuk menyelesaikan kemacetan, mari kita memberikan tanggapan, memberikan saran-saran untuk nanti kita olah kembali, apakah itu menjadi keputusan melalui Pergub (Peraturan Gubernur)," kata Heru.

 

 

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Sedunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya