Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa19 saksi atas kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). Nantinya, penetapan tersangka lewat gelar perkara baru akan dilakukan usai hasil laboratorium forensik terkait barang bukti telah selesai diuji.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Menurut Ahmad, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” jelas dia.
Adapun untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri tercatat di antaranya ada tangkapan layar atau screenshoot dari konten Panji Gumilang di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ahmad menandaskan.
Dugaan Sejumlah Tindak Pidana
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana lain di kasus penodaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan,” tutur Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Menurut Djuhandhani, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pada Rabu, 5 Juli 2023 siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.
“Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandhani.
Kapolri Buka Suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).
Listyo Sigit menjelaskan, Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait Ponpes Al-Zaytun itu. Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.
Advertisement