Bareskrim Polri Periksa Ahli Agama Islam hingga ITE dalam Kasus Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Jul 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 15:10 WIB
Panji Gumilang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurut dia, perkembangan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan saksi ahli tersebut dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Rabu 13 Juli dan Kamis 14 Juli 2023.

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," ujar Ramadhan, melansir Antara, Rabu (12/7/2023).

Dia menjelaskan, sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan pada Selasa 4 Juli 2023, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 Juni dan 27 Juni 2023.

"Penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang," terang Ramadhan.

Menurut dia, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

 

Sudah Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.

"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Saat ini, kata Ramadhan, polisi sudah memeriksa 19 orang saksi dugaan penodaan dan penistaan agama Panji Gumilang ini. Sejumlah saksi yang diperiksa berdasarkan dari dua laporan polisi.

Yakni laporan polisi milik Forum Advokat Pembela Pancasila yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: tangkapan layar Kanal Youtube Liputan6 SCTV)

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa dini hari 11 Juli 2023.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Selama pemeriksaan, Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB atau selama delapan jam.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya