PKS Minta Pertemuan LGBT ASEAN Dilarang, Tidak Sesuai Pancasila

Menurut PKS, pertemuan LGBT ASEAN bertentangan dengan norma agama.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Jul 2023, 07:11 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 07:11 WIB
Ahmad Syaikhu
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. PKS meminta Pemprov DKI melarang kegiatan pertemuan LGBT ASEAN karena tidak sesuai dengan Pancasila. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Pemprov untuk menolak pertemuan komunitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) se-Asean yang kabarkan akan diadakan di Ibu Kota.

Sebab, menuturut MTZ, hal tersebut bertentangan dengan norma agama dan Pancasila negara Indonesia.

"Isu terakhir bahwa akan ada LGBT meeting menjelang ASEAN ini. Saya minta Dinas Pariwisata melarang karena tidak sesuai budaya kita, tidak sesuai dengan Pancasila, tidak sesuai dengan agama kita," kata MTZ saat rapat kerja Komisi B dengan eksekutif, Rabu (12/7/2023).

MTZ menambahkan, ia memang senang jika wisatawan berdatangan ke Jakarta. Namun, Pemprov DKI harus tegas mengawasi wisatawan luar agar mengikuti norma yang berlaku di Jakarta.

"Untuk pariwisata juga ini kita senang kalau ada wisatawan terutama wisatawan asing datang ke Jakarta tapi kemudian perlu ada filter bahwa kita punya budaya, punya Pancasila, kita punya agama yang saya tanyakan juga," tambahnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial adanya pertemuan LGBT ASEAN di Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta agar pemerintah tidak memberikan izin terhadap agenda pertemuan para aktivis LGBT tersebut.

"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7).

 

Langgar Konstitusi

Meski belum jelas kapan pertemuannya, Anwar mengingatkan agar pemerintah jangan sampai memperbolehkan acara tersebut. Sebab hal itu sama saja telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Sebagaimana, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka LGBT diklaimnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.

Sementara terkait agenda tersebut, Polisi mengaku belum mendapatkan informasi soal pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta. Bahkan, disebut belum ada surat pemberitahuan yang masuk ke polisi.

"Oh saya belum monitor. Ini saya sama dirintel dia juga belum tahu. (Acaranya belum tahu?) Belom-belom," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Panas Dingin Hubungan NasDem dengan Demokrat dan PKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Panas Dingin Hubungan NasDem dengan Demokrat dan PKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya