Liputan6.com, Jakarta Beredar video pria mengaku wali murid, mengukur jarak dari sekolah negeri ke rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Tangerang beberapa waktu lalu, pada saat masa PPDB siswa SMA berlangsung.
Video yang viral di berbagai laman media sosial tersebut memperlihatkan, seorang pria menggunakan meteran manual, mengukur jalan dari gerbang sekolah, menuju lokasi rumah salah seorang siswa yang terdekat dari lokasi sekolah.
Baca Juga
Dalam video itu terlihat, wali murid itu, mencari-cari alamat rumah siswa bernama S, benarkah di daerah tersebut. Namun, warga tidak ada yang mengetahui.
Advertisement
Pihak SMA Negeri 5 Kota Tangerang angkat bicara terkait dengan sistem zonasi pada proses pendaftaran PPDB yang sempat diprotes pria yang mengaku sebagai wali murid tersebut.
Humas SMA Negeri 5 Kota Tangerang Friantha Rukmawan mengatakan, terkait dengan titik zonasi, secara sistem titik tersebut berada di area tengah lapangan. Secara garis perhitungan, sistem sesuai dengan Juknis yang ada, akan menarik lurus titik koordinat dengan rumah calon murid, bukan diukur secara manual.
"Jadi, untuk kasus yang kemarin, kami meluruskan, bila pendaftaran ini melalui sistem, bukan dari kami, dan sistemnya online. Begitupun dengan pengukuran jarak yang ditentukan sistem. Dalam hal ini, titik tengah koordinat pada PPDB zonasi di SMA Negeri 5 Kota Tangerang, ada di area tengah lapangan, bukan dari gerbang depan sekolah," kata Friantha saat didatangi sejumlah awak media. Jumat (14/7/2023).
Kemudian, terkait dengan adik dari wali murid pembuat video, yang tidak masuk dalam sistem zonasi, berdasarkan perhitungan sistem yang ditarik lurus dari titik koordinat menuju rumahnya, memiliki jarak 467 meter.
"Yang bersangkutan hitung berdasarkan google maps, dan meteran, yang dikatakannya berjarak 412 meter. Namun memang, kalau sistem zonasi yang dihitung melalui aplikasi dari Provinsi, itu jaraknya 467 meter yang mana secara otomatis terlempar dari kuota zonasi kami," ujar dia.
SMA Negeri 5 Tangerang: Rumah Murid S Ada di Belakang Sekolah
Friantha mengatakan, jika memang pada saat proses PPDB berlangsung wali murid mau mengubah titik koordinat letak rumah dan sekolah, itu bisa saja dilakukan. Dia menerangkan, wali murid bisa mendatangi sekolah, lakukan pengajuan pembatalan atau ubah titik koordinat.
Lalu, pihak sekolah akan membatalkan proses pendaftaran, untuk kemudian wali murid bisa melakukan pembetulan titik koordinat jarak dari rumah ke sekolah.
Lanjut dia, terkait dengan tudingan siswa inisial S, yang berjarak 59 meter dari sekolah dan tidak diketahui tidak ada keberadaannya, hal tersebut dibantah pihak sekolah dan tidaklah benar.
"Soal calon murid inisial S itu, ada alamatnya ada tepat di belakang sekolah, tembok rumah orang tua S ini, berdempetan dengan Mushola sekolah kami. Jadi, Ditarik garis lurus dari titik koordinat di tengah lapangan ke rumahnya menggunakan aplikasi, jaraknya memang 59 meter dan ada rumahnya. Kemarin itu tidak ketemu rumahnya, karena yang bersangkutan salah cari alamat, bukan di lokasi yang sebenarnya," ungkapnya.
Advertisement