Seorang Penadah Beli Motor Curian, Apes Malah Kena Maling

Nasib apes menimpa MS alias Ahmad (29). Sepeda motor bodong yang dibeli via media sosial raib digondol maling. Kini, Ahmad harus berurusan dengan polisi karena menjadi penadah barang-barang curian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jul 2023, 11:52 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 21:00 WIB
Polsek Tambora Menangkap Penadah dan Pencuri Sepeda Motor
Nasib apes menimpa MS alias Ahmad (29). Sepeda motor bodong yang dibeli via media sosial raib digondol maling. Kini, Ahmad harus berurusan dengan polisi karena menjadi penadah barang-barang curian. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Nasib apes menimpa MS alias Ahmad (29). Sepeda motor bodong yang dibeli via media sosial raib digondol maling. Kini, Ahmad harus berurusan dengan polisi karena menjadi penadah barang-barang curian.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, terungkapnya identitas Ahmad setelah kepolisian menangkap pelaku pencurian sepeda motor inisial MY alias Yoga (21). Dia ditangkap di Jalan Kalianyar V, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora pada Rabu 12 Juli 2023 sekira jam 14.20 WIB.

Kepada polisi, tiga kali menjual sepeda motor curian di media sosial melalui platform facebook. Salah satu sepeda motor dijual kepada MS alias Ahmad. Keduanya kenal satu sama lain sejak mei 2023.

"Pelaku MY alias Yoga (21) menjual motor curian melalui facebook dengan nama samaran Yoga," ujar dia.

Putra menerangkan, MS alias Ahmad membeli sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dengan harga Rp 6 juta. Namun sayangnya pada Juni, sepeda motor hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta selatan.

"Karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS als Ahmad (29) tidak berani melaporkan kejadian curanmor yang dia alami ke kantor kepolisian setempat," ujar dia.

 

Ditangkap di Tangerang

Putra menerangkan, MS alias Ahmad (29) berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 23.00 WIB.

"Penandah sepeda motor curian MS alias Ahmad (29) bekerja sebagai penjual nasi pecel berhasil ditangkap Polsek Tambora, namun tidak ditemukan barang bukti sepeda motor dari penadah yang berhasil ditangkap," ujar dia.

Dalam kasus ini, MY alias Yoga (21) dijerat pasal 363 KUHP sedangkan pelaku MS alias Ahmad (29) dikenakan Pasal 480 KUHP.

Putra menghimbau kepada masyarakat melengkapi kunci ganda yang SNI untuk meminimalkan kasus pencurian. Pemilik juga diharapkan memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir seharusnya.

"Motor jangan diparkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya