PKS Tembus 3 Besar Versi Survei LSI, Pengamat: Banyak Dipilih Kaum Kaum Milenial

Hasil survei LSI pada awal Juli 2023 menempatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada posisi tiga besar.

oleh Gilar Ramdhani pada 17 Jul 2023, 11:00 WIB
Diperbarui 17 Jul 2023, 10:56 WIB
PKS Tembus 3 Besar versi Survei LSI, Pengamat: Banyak Dipilih Kaum Kaum Milenial
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil survei terkait sejumlah aspek isu nasional, salah satunya menyangkut Pilpres 2024. Survei yang menyasar warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone berlangsung pada 1-8 Juli 2023 itu menempatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada posisi tiga besar. 

Adapun metode yang digunakan adalah metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. sebanyak 1.242 responden. Margin of error survei diperkirakan ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Ia pun mengingatkan seluruh kader PKS untuk tidak berpuas diri dan terus melayani dan mengadvokasi masyarakat di daerahnya masing-masing.

“Survei belum tentu menggambarkan hasil akhir. Bisa jadi PKS malah menembus dua besar kalau kepercayaan masyarakat terhadap kami terus meningkat menjelang pemilu nanti. Fokus kami saat ini adalah terus memberikan advokasi-advokasi serta memantau regulasi yang bisa merugikan masyarakat, seperti yang baru-baru ini UU Kesehatan. PKS ingin menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia sebagai janji kemerdekaan kita,” tuturnya di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (14/7).

Menurutnya Syaikhu, survey tersebut menunjukkan bahwa kerja-kerja PKS baik di tingkat pusat maupun daerah diapresiasi masyarakat.

“Sebagai oposisi, PKS bukan asal beda dengan pemerintah. Kami mendukung apa yang baik dari pemerintah dan mengkritisi apa yang perlu diperbaiki. Semua ini harus berbasis public oriented, bukan politik dagang sapi,” imbuhnya.

 

Pemilih PKS Banyak dari Milenial

Analis Politik dan CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan bahwa pemilih PKS banyak dari kalangan intelektual kampus, mahasiswa, Generasi Z dan juga kaum milenial.

“Bagaimanapun, generasi Z ada 60 persen dan ini benar-benar menjadi dewa elektoral, menjadi penentu kemenangan. Pemilih PKS juga banyak dari kalangan ini terutama mahasiswa yang kritis, termasuk juga mereka yang menyembunyikan pilihannya atau undecided voters yang menjadi penentu kemenangan.”

Menurut Pangi, faktor yang membuat orang memilih suatu partai itu cukup banyak, salah satunya adalah karena suka dengan partai yang memilih capres tertentu.

“Misalnya, alasan memilih PKS karena sama pilihan partai dengan pilihan pemilih dalam soal preferensi capres. Bisa juga karena PKS partai yang cukup kritis, yang merepresentasikan suara dan kepentingan mereka, sama-sama punya irisan bahwa aspirasi mereka bisa tersampaikan lewat PKS (agregasi dan artikulasi),” kata Pungi.

 

PKS Konsisten Sebagai Oposisi

Selain itu, PKS juga dianggap partai yang konsisten sebagai oposisi, sehingga pemilih menganggap PKS bisa menjadi penyambung lidah mereka lewat aspirasi partai.

“Mungkin saja angka prosentase ini naik lagi, karena elektabilitas itu tren yang sangat dinamis, bisa fluktuatif naik turun. Semakin tidak puas masyarakat dengan pemerintah atau the ruling party, maka semakin ada probabilitas tren kecenderungan untuk migrasi memilih PKS,” tuturnya.

Pangi menambahkan bahwa naik turunnya elektabilitas partai politik sangat tergantung pada isu dan narasi. “Programatik dan diferensiasi antara satu partai dengan partai lain,” tambahnya.

Belum lama ini, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29. Beberapa alasan penolakan antara lain tidak dicantumkannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dalam RUU, penghapusan pasal yang melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah, serta peluang masuknya tenaga kerja kesehatan asing dengan payung regulasi.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya