Liputan6.com, Jakarta Polisi mendalami dugaan penipuan yang menyeret motivator Mario Teguh. Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari salah seorang korban yang merupakan pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
"Laporan sudah diterima, oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Trunoyudo menerangkan, penyidik akan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan penipuan. Dalam hal ini, bakal pemeriksaan terhadap pelapor, maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
"Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan. Proses ini masih dilakukan penyelidikan, dalam tahap mengundang mengklarifiaksi saksi-saksi khususnya pelapor," ujar dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Kadeboen mengungkap kliennya mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare. Namun, tidak pernah terlaksana hingga kliennya merugi hingga Rp 5 miliar.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Istri Mario Teguh Juga Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.
"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.
Dalam kasus ini, pelapor menduga Mario teguh telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Advertisement