Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna Rusman Emba untuk mengusut penyerahan uang suap dalam kasus dugaan pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dakam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 hingga 2022.
Selain Rusman Emba, ada 14 saksi lainnya dalam kasus ini. Ke-14 saksi lain yang turut diperiksa yakni La Dari selaku Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin selaku staff pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022), Indrawan alias Ateng selaku wiraswasta.
Baca Juga
Kemudian La Ridaka pihak swasta, La Mahi Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna, Dahlan selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna, Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam selaku Kabid Anggaran BKAD Muna.
Advertisement
La Ode Hidayat selaku ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna, Eddy selaku Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna, Ochtavian Runia Pelealu selaku ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022, dan Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri / Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," Ali menambahkan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
KPK Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Bupati Muna Rusman Emba
Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk La Ode Rusman Emba. Adapun sebagian tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Meski demikian, Ali belum menyebutkan detail identitas para tersangka.
"Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar. La Ode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Advertisement