Liputan6.com, Jakarta Penemuan bayi laki-laki di Jalan Kayu Tinggu, Cakung, Jakarta Timur bikin geger warga setempat pada Rabu (19/7/2023) dini hari. Detik-detik pembuangan bayi bahkan sempat terekam kamera CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV yang terlihat, nampak seorang wanita meletakkan bayi di atas meja dagangan, Pasar Kaget dekat Masjid Ar Rohman.
Baca Juga
"Telah ditemukan bayi laki-laki pada pukul 02.30 WIB," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma dalam keteranganya, Rabu.
Advertisement
Syarifah menerangkan, bayi laki-laki itu kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Terkait hal ini, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung.
"Bayi laki-laki tersebut dalam keadaan sehat. Sementara kan masih penanganan bayinya," ujar dia.
Syarifah menerangkan, pihaknya masih mengusut kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami sosok pembuang bayi.
"Ya pasti dicari (pelakunya). Sambil berjalan tetap melaksanakan lidik," ujar dia.
Menyesal Jual Bayi Rp30 Juta, Ibu di Semarang Lapor Polisi Mengaku Terlilit Utang
Di sisi lain, seorang ibu berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat mengaku menyesal lantaran telah menjual bayinya. Dia pun melapor ke polisi. Usai melapor, sang ibu dan pembeli bayi malah jadi tersangka jual beli bayi.
Wkapolres Kota Besar Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat merilis kasus jual beli bayi di Semarang, Selasa (18/7/2023) mengatakan, awalnya bayi berusia 14 hari itu dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Tawaran tersebut direspons AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.
Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi. "Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi," kata Wiwit.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.
Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
Advertisement
Jual Bayi untuk Melunasi Utang
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.