Cabuli Remaja 16 Tahun, Pemuda di Taman Sari Jakbar Diamankan Polisi

Seorang pria ditangkap atas tuduhan mencabuli remaja perempuan. Modusnya, pelaku mengajak korban insial J (16) pesta miras di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 16:03 WIB
Polisi menangkap pelaku pencabulan remaja di bawah umur di Taman Sari Jakarta Barat (Jakbar).
Polisi menangkap pelaku pencabulan remaja di bawah umur di Taman Sari Jakarta Barat (Jakbar). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria ditangkap atas tuduhan mencabuli remaja perempuan. Modusnya, pelaku mengajak korban insial J (16) pesta miras di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasus ini ungkap Polsek Metro Taman Sari setelah menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku berinisial FR (39) berhasil ditangkap di Jalan Danau, Sunter Barat Tanjung priok Jakarta Utara padap Kamis, (20/7/2023).

Wakapolsek Taman Sari Kompol Ramondias mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah enam kali di beberapa hotel kawasan Taman Sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Ramondias dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Ramondias menerangkan, korban mengeluhkan orangtuanya terkait rasa sakit dia sensitifnya saat buang air kecil. Orangtua yang mendapati cerita anak lalu membuat laporan di Polsek Metro Taman Sari.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," kata Roland

Pencabulan Dilakukan Sebanyak 6 Kali

Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali. Adapun, 3 kali di hotel wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat

"Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," ujar dia.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya