Liputan6.com, Jakarta Polisi mengaku tak memiliki kendala apapun untuk menangkap Dito Mahendra. Diketahui, Dito Mahendra sudah 2 bulan menjadi buronan sejak ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak 4 Mei 2023.
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu ada penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, (21/7/2023).
Djuhandhani mengaku sudah mengendus jejak Dito Mahendra di beberapa tempat, namun belum berhasil menangkap.Â
Advertisement
"Buktinya apa? Penyidik juga, berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," kata dia.
"Dan percayakan ke manapun pasti akan kita cari, karena kita dilatih untuk mencari dan mengejar," tambahnya.
Djuhandhani juga menegaskan tak ada seorangpun yang membekingi Dito Mahendra.
"Nggak ada (beking)," ucapnya.
Djuhandani pun meyakini Dito masih berada di Indonesia karena sejauh ini tidak ada data perlintasan ke luar negeri. Terlebih, pihaknya telah menyita paspor Dito membuatnya tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Yang jelas paspor nya ada di tempat kami dan sudah dicekal. Di data perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari," ujarnya.
Dito Mahendra DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Sekedar informasi Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Usai diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement