Diam-Diam Panji Gumilang Melawan, Mahfud Md hingga MUI Digugat ke Pengadilan

Di tengah polemik Ponpes Al Zaytun, diam-diam Panji Gumilang melawan. Dia menggugat Mahfud Md hingga MUI ke pengadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jul 2023, 14:50 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 14:48 WIB
Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan lantaran dituding telah mengajarkan pendidikan ajaran sesat kepada para santrinya.

Ponpes Al Zaytun pun beberapa kali didemo, didatangi aparat kepolisian, hingga aset-asetnya diblokir pemerintah. Selain itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi.

Namun, diam-diam Panji Gumilang melawan. Dia menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo.

Panji Gumilang menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.

Mahfud Md memang beberapa kali memberikan pernyataan tegas terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Misalnya saja, Mahfud Md pernah menyebut bahwa Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun merupakan rentetan dari gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.

Secara rinci, Mahfud MD menjelaskan bahwa di masa awal kemerdekaan Indonesia, banyak pejuang dari kalangan Islam yang terpinggirkan dan tak tertampung dalam tata kelola pemerintahan.

"Hal itu imbas dari politik pendidikan yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang cenderung diskriminatif. Hanya kalangan Islam yang punya ijazah-lah yang bisa masuk ke pemerintahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

"Pejuang, anak-anak muda, dan tokoh Islam banyak yang tidak tertampung dalam tugas-tugas di pemerintahan negara baru. Kemudian banyak kalangan Islam yang memutuskan untuk kembali ke pesantren dan fokus dalam mendidik santrinya. Tapi ada juga yang marah karena tidak tertampung," ungkap Mahfud MD dalam Halaqah Ulama Nasional, yang digelar di Pesantren Sunan Drajat Lamongan.

Selain itu, lanjut Mahfud, terpinggirkannya kalangan Islam dalam tata kelola negara baru Indonesia ini bahkan menimbulkan kemarahan sebagian kalangan Islam, salah satunya adalah Kartosoewirjo yang kemudian mendirikan Darul Islam atau Negara Islam Indonesia (NII).

"Perjuangan yang dilakukan Kartosoewirjo untuk mendirikan Negara Islam Indonesia sebenarnya terus berlanjut, masih ada ekornya sampai sekarang, hingga sekarang ada ribut-ribut soal Panji Gumilang. Jadi Panji Gumilang dulu induknya adalah Negara Islam Indonesia," katanya.

Selain itu, Mahfud Md juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

"Kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau Majelis Ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan. Kalau kita tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya yang itu disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," tutur Mahfud di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu 12 Juli 2023.

Menurut Mahfud, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pasalnya, ada aliran uang yang masuk secara mencurigakan, termasuk juga yang dikeluarkan.

"Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik SHM, yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya. Kita telisik ini dulu, ini jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi," jelas dia.

"Kita tidak akan menindak pesantrennya tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana, pertama kalau pencucian uang, dana BOS masuk ke rekening itu, mula-mula masuk ke institusi, lalu berpindah ke orang tanpa dengan pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana yang nama pengirimnya gubernur NII, masuk uang ke situ," sambungnya.

 

Panji Gumilang Gugat Pengurus MUI ke PN Jakarta Pusat

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Tak hanya Mahfud Md, Panji Gumilang juga menggugat salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, ia belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut. Akan tetapi, gugatan itu bukan pidana melainkan perdata.

"Kami sedang melakukan gugatan ke pihak salah satu pengurus MUI Pusat di PN Jakpus. Pak Panji menggugat salah seorang pengurus MUI," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi merdeka.com, Kamis 6 Juli 2023.

Selain itu, Hendra juga belum bisa memastikan apakah gugatan siang ini bakal dilakukan langsung oleh Panji Gumilang atau akan diwakili oleh dirinya selaku pengacara.

"Kalau mungkin Pak Panji sudah ada di Jakarta, bisa jadi langsung. Tapi kalau memang beliau tidak ada di Jakarta, bisa jadi kita yang mewakili. Ini belum bisa dipastikan, kita konfirmasi dulu ya. Terakhir kita belum dapet informasi yang terbaru," jelas Hendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya