Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan putusan lengkap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera mengirimkan salinan vonis lepas Eltinus Omaleng.
"Tim jaksa KPK, pada Jumat (21/7) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa Eltinus Omelang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut. Ali menyebut, salinan putusan diperlukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun memori kasasi.
Advertisement
"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023).
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Â
Vonis Eltinus Omaleng Sempat Ditunda Dua Kali
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.
Advertisement