KPK Harap PN Makassar Kirim Salinan Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK memerlukan salinan putusan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menyusun memori kasasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2023, 10:18 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 10:17 WIB
KPK Kembali Periksa Eltinus Omaleng Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Bupati Mimika, Papua nonaktif Eltinus Omaleng usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10/2022). Selain Eltinus Omaleng, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Mimika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan putusan lengkap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera mengirimkan salinan vonis lepas Eltinus Omaleng.

"Tim jaksa KPK, pada Jumat (21/7) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa Eltinus Omelang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Ali mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut. Ali menyebut, salinan putusan diperlukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun memori kasasi.

"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023).

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis Eltinus Omaleng Sempat Ditunda Dua Kali

Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.

"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.

Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya