KPK: Menhub Budi Karya Sumadi Hadiri Pemeriksaan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2023, 11:46 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 11:43 WIB
Menhub Budi Karya. ©2021 Merdeka.com
Menhub Budi Karya. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi di gedung KPK C1, pada hari ini, Rabu (26/7/2023).

"Jadi kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK C1," kata Ali kepada wartawan Rabu (26/7/2023).

Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Budi Karya dan Novie Riyanto. Menurut dia, keterangan keduanya sangat membantu penyidik KPK dalam proses penyidikan.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya," kata Ali.

Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

 

KPK: Penerimaan Uang Rp14 Miliar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);

- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);

- Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya