PAN Soroti Marketplace Guru, Pertanyakan Nasib Guru Honorer

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jul 2023, 09:40 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 08:01 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," kata dia, Kamis,(27/7/2023).

Zainudin menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua. "Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," jelas Zainudin.

Selain itu, kata dia, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.

Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya.

Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.

 

Usulan Mendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan usai mencetuskan ide barunya terkait penyelesaian masalah pendidikan di Indonesia. Ide baru tersebut berupa gagasan pembentukan platform bernama Marketplace guru atau lokapasar.

Pencetusan gagasan marketplace guru ini diklaim Nadiem sebagai upaya dalam mengatasi masalah tenaga guru honorer yang terjadi selama bertahun-tahun. Nadiem mengaku rencana ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, dan MenpanRB. Selain itu, rencana ini juga sudah disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.

Nadiem menjelaskan platform marketplace guru merupakan basis data dengan dukungan teknologi untuk semua sekolah bisa mengakses calon guru.

Platform marketplace guru ini disebut juga sebagai wadah atau media perekrutan guru, di mana pihak sekolah dapat mencari siapa saja yang dapat menjadi guru dan diundang untuk kebutuhan sekolahnya.

Dengan begitu, marketplace guru dinilai dapat menjadi tempat yang bisa mempermudah pihak sekolah dalam mencari pengajar yang dibutuhkan. Sehingga prosesnya dapat lebih tertuju sesuai kebutuhan sekolah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya