Oknum Imigrasi Kembali Terseret Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Perannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, anggotanya sudah bertolak ke Bali guna mendalami kasus ini. Bali disebut menjadi pintu para pelaku berangkat ke Kamboja.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jul 2023, 14:54 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 14:54 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah oknum pegawai imigrasi kembali terseret dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Mereka dituding ikut membantu para pelaku melenggang ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, anggotanya sudah bertolak ke Bali guna mendalami kasus ini. Bali disebut menjadi pintu para pelaku berangkat ke Kamboja.

Beberapa fakta-fakta menarik ditemukan. Hengki menyebut, ada oknum Imigrasi yang memperlancar kepergian pelaku dengan memberikan prioritas khusus berupa fast track.

"Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Hengki menerangkan, terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Polda Bali. Pengakuanya, oknum mematok tarif per-kepala bervariasi antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta kepada para pelaku.

"Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta. Nah ini masih kita dalami. Besok akan kita bawa ke Jakarta," ujar dia.

Hengki belum memberkan jumlah oknum imigrasi yang terlibat dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan, kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.

"Mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual-beli ginjal ini," ujar dia.

Sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Di mana, 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Kepolisian mengungkap satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H.

Peran Tersangka

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Kemudian, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja baik itu menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

Sementara, dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH.

Dalam kasus ini, Peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta simcard, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual-beli ginjal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya