Danpuspom TNI: Ada Profit Sharing dalam Kasus Suap Basarnas, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Uang itu disebut sebagai 'profit sharing'

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Jul 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 22:00 WIB
R Agung Handoko
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Uang itu disebut sebagai profit sharing atau pembagian keuntungan senilai hampir Rp 1 miliar.

Agung menyampaikan, jumlah itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Adapun profit sharing itu diserahkan pihak Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati selaku pihak swasta bernama Marilya atau Meri.

Uang ratusan juta itu disinyalir berasal dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT intertekno Grafika sejati.

"Ibu Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil pekerjaan pengadaan barang jasa, berikutnya ABC menerima uang dari saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL," jelas Agung.

Agung menyampaikan, saat diperiksa ABC menyebut maksud dan tujuan Marilya memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dituntaskan.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut diatas dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ucap Agung.

3 Kali Pertemuan di Kantor Basarnas

R Agung Handoko
Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

ABC sendiri mengaku mengenal Marilya sejak 2021. Saat itu, 3 kali pertemuan berlangsung di kantor Basarnas dan 1 kali pertemuan berlangsung di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI.

Agung memaparkan, selaku Koorsim Kabasarnas, ABC melaksanakan sejumlah tugas dan fungsi yang semuanya atas perintah Kabasarnas.

Tercatat, mulai pertengahan Mei 2021, ABC bertugas menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang kegiatan pengadaan barang jasa yaitu terkait dengan pemenang, judul kegiatan, nilai, serta progres dari pekerjaan.

"Berikutnya yang kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata Agung.

Selanjutnya, ABC jug bertugas menerima uang dana komando dari pihak swasta, sertamengelola pengeluaran dana komando terkait dengan operasional di Basarnas.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya