4 Sekuriti Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas

Empat orang sekuriti diringkus usai menganiaya seorang pria hingga meregang nyawa. Korban H (42) dikeroyok karena dituding hendak melakukan pencopetan di kawasan Ancol.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Agu 2023, 05:25 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 05:25 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang sekuriti diringkus usai menganiaya seorang pria hingga meregang nyawa. Korban H (42) dikeroyok karena dituding hendak melakukan pencopetan di kawasan Ancol.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana Wijayakusuma menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023. Ketika itu, seorang sekuriti sedang berpatroli dan mencurigai korban.

Dari pengamatan, ada tanda-tanda hendak melakukan tindak pidana di sekitaran Ancol. Kecurigaan itu pun muncul lantaran korban merupakan residivis pencurian telepon genggam atau dompet baik di dalam bis atau tempat umum lain.

"Saksi mengamankan orang tersebut," kata I Gede dalam keteranganya, Senin (31/7/2023).

I Gede Gustiyana menerangkan, sekuriti tak menemukan barang bukti. Menurutnya, diduga penganiayaan dilakukan untuk membuat korban mengaku.

"Waktu diamankan tidak ditemukan barbuk, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu," ujar dia.


Korban Tewas saat Hendak Dilepaskan

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Namun naas, korban justru meninggal dunia ketika korban hendak dilepaskan. "Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Ketika dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," ujar dia.

Terkait kejadian itu, empat orang pelaku pun ditangkap. Adapun, keempat pelaku inisial P (35), H (33), K (43), S (31). Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 351 ayat 3.

"Sudah kita Tetapkan jadi tersangka langsung ditahan. Hukuman maksimal 12 tahun," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya