Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya masih membutuhkan Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu untuk menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan KPK.
Hal ini untuk menjawab keinginan Brigjen Asep yang ingin mengundurkan diri usai polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Baca Juga
"Kami segenap insan KPK masih membutuhkan saudara Asep Guntur sebagai direktur penyidikan KPK," tegas Firli saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Meskipun, Firli menyadari bahwa keinginan mundurnya seorang pegawai KPK adalah hak setiap pegawai yang harus sesuai aturan. Namun, bisa saja pengunduran diri itu ditolak oleh pimpinan.
"Sebagaimana ketentuan pengunduran diri adalah hak dari para pihak, tapi tentu ada ketentuan perundangan apakah itu dikabulkan atau tidak," kata Firli.
Diketahui, rencana Asep mengundurkan diri itu tertuang dalam surat yang akan ditujukan kepada pimpinan KPK.Â
Sebelumnya, para penyidik KPK merasa kecewa dengan Pimpinan KPK, terutama Johanis Tanak yang tak membela anak buahnya dalam polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Para pegawai menganggap Johanis Tanak sebagai pemimpin yang pengecut.
"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin pengecut," ujar sumber internal Liputan6.com, Senin (31/7/2023).
Sumber lain menyebut pegawai merasa heran dengan sikap Johanis yang takut adanya intimidasi. Padahal, Johanis hanya bekerja di balik meja. Kalau pun pergi, Johanis selalu mendapatkan pengawalan. Sementara penyelidik dan penyidik yang bekerja di lapangan lebih riskan dengan intimidasi.
Johanis Tanak Salahkan Penyidik KPK
Diketahui, saat konferensi pers, Johanis meminta maaf kepada TNI dan menyalahkan anak buahnya lantaran menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Johanis mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat, 28 Juli 2023.
Pernyataan Johanis Tanak ini menuai protes dari para pegawai KPK. Bagaimana tidak, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang menentukan seseorang sebagai tersangka selalu melibatkan unsur pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK lah yang menyetujui dan tidak seseorang sebagai tersangka.
Apalagi, saat jumpa pers pengungkapan kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Alex juga dalam paparannya menyebut dalam ekspose turut dihadiri pihak Puspom TNI.
Alex menggelar jumpa pers kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Namun, dua hari kemudian KPK didatangi Danpuspom TNI Marsda Agung yang kemudian menjadi awal mula terjadinya pengambinghitaman terhadap para pegawai KPK. Johanis Tanak menyebut tim penindakan KPK khilaf.
Advertisement