Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap alasan Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Johanis meminta maaf pada Jumat 28 Juli 2023.
Alex menyebut, di hari itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mendatangi gedung KPK. Sebelum mendatangi markas antirasuah, Danpuspom TNI diketahui menggelar jumpa pers yang menyatakan KPK menyalahi prosedur karena menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
Baca Juga
"Begini kontruksinya, sebelum datang ke KPK pihak Puspom itu menyampaikan, bikin konpers, dia menyebutkan KPK tidak berwenang, KPK bersalah, kan begitu, baru mereka datang ke KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Alex menyebut, lantaran Puspom TNI menyebut KPK bersalah menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, maka Johanis berpikir bahwa KPK harus meminta maaf atas kesalahan tersebut.
"Tentu ketika mereka sudah menyimpulkan KPK bersalah, kamu bersalah, 'minta maaf dong' kurang lebihnya begitu," kata Alex.
Di balik itu semua, Alex berharap polemik ini disudahi dan menjadi pembelajaran bagi KPK. Lagipula, kata Alex, pimpinan sudah melakukan audiensi dengan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi pada Senin, 31 Juli 2023 pagi dan sudah meminta maaf.
"Begini, menurut saya kejadian minggu lalu itu sudah selesai, kita sudah clearkan, kepada pegawai sudah, kepada TNI juga sudah. Saya pikir sekarang kita melihat ke depan, kita melihat ke depan supaya bagaimana kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Alex.
"Kuncinya apa? Sinergi, kerjasama, enggak ada persoalan, komunikasi yang baik, koordinasi yag baik, kan intinya itu," tandas Alex.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang terjadi hari ini, Senin (31/7/2023) pagi hingga pukul 10.30 WIB.
Audiensi berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang berujung penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ini.
Saat audiensi, Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun saat Johanis meminta maaf, dirinya disoraki oleh para pegawai.
"Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai," ujar sumber internal Liputan6.com mengutip permintaan maaf Johanis Tanak.
Johanis Tanak Mengaku Diintimidasi
Sumber yang berasal dari penegak hukum di lembaga antirasuah ini hadir saat audiensi pimpinan dan pegawai pagi tadi. Menurut sumber, Johanis Tanak tak mempersoalkan disoraki oleh pegawai.
"Silakan pegawai meledek kami, prinsipnya kami memikirkan bagaimana menghadapi intimidasi," kata Sumber yang kembali mengutip pernyataan Johanis Tanak.
Namun, menurut sumber, Johanis Tanak tak menceritakan lebih detail soal intimidasi dimaksud. "Ada intimidasi yang tidak dapat diceritakan," kata dia.
Sumber mengaku para penyelidik dan penyidik KPK kecewa dengan sikap Johanis Tanak dan pimpinan KPK lainnya. Bahkan, para penyelidik dan penyidik berharap para pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin sama pengecut," kata dia.
Advertisement