Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan tehadap saksi dari pihak IndoGold.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Adapun saksi yang diperiksa yaitu Amri Ngadiman (AN) selaku pendiri atau Founder dan CEO IndoGold. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi Impor Emas
Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," kata dia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggeledahan lainnya.
"Termasuk itu (kantor Bea Cukai)," kata Ketut.
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi impor emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. "Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," kata Ketut.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," sambungnya.
Advertisement