Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, tidak akan mengintervensi proses hukum dua anggotanya yang terjerat kasus rasuah di Basarnas. Dia juga memastikan akan tunduk pada Undang-undang (UU) penegakan hukum yang berlaku.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023). Seperti dilansir Antara.
Baca Juga
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," lanjutnya.
Advertisement
Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Tak Akan Lindungi Anggota yang Salah
Di sisi lain, Yudo turut memastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi sejumlah anggota TNI yang tersangkut dengan permasalah hukum. Termasuk soal dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Yudo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Advertisement