Dianggap Langgar Regulasi Usai Setop Proyek ITF Sunter, Begini Respons Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota dewan yang menilai dirinya melanggar berbagai aturan usai menyetop proyek pembangunan pengolahan sampah ITF Sunter.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Agu 2023, 21:55 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 21:55 WIB
Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak
Truk pengangkut sampah terparkir di proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2). Mangkraknya proyek ITF Sunter menyebabkan pengolahan sampah dilakukan di sekitar permukiman warga. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota dewan yang menilainya melanggar berbagai aturan usai menyetop proyek pembangunan pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Heru menegaskan dia tak anti dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Menurut Heru, keputusan menghentikan proyek ITF Sunter murni mempertimbangkan biaya tipping fee yang membebankan keuangan DKI Jakarta.

"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B to B, dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI enggak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun, kalau saya ngitung," kata Heru di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Dia mengaku, telah melaporkan ihwal penghentian proyek ITF Sunter kepada Menteri Koordinator (Menko) terkait. Dia pun telah mendapatkan surat untuk mengkaji keputusan tersebut

"Saya udah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru Budi.

Heru menyampaikan, sementara ITF disetop, Pemprov DKI bakal fokus ke proyek pengolahan sampah jadi bahan bakar batu bara Refuse Derived Fuel (RDF) Bantargebang.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menjelaskan perbedaan yang dapat dilihat dari proyek ITF Sunter dan RDF Bantargebang.

Heru menyebut, kedua proyek pengolahan sampai itu berbanding terbalik satu sama lain dalam hal memberikan profit kepada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, kata Heru RDF Bantargebang saat ini telah beroperasi.

"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (uang), mendapatkan (uang)," kata Heru.

"Bukan mencari yang bisa mendatangkan keuntungan tapi kan RDF sekarang udah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya. Di sisi lain ITF saya bangun keluar duit tapi dapat duit ya gimana good governance-nya? Keuangannya?," ujar Heru.

DPRD Usul Hak Angket

DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tiga nama yang diusulkan sebagai calon pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai penghentian proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.

Hal ini disampaikan Ismail dalam Rapat Kerja yang diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto, perwakilan Jakpro dan anak usaha Jakpro PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) yang ditugaskan membangun ITF Sunter.

"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ismail, setidaknya ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru Budi mengenai pembatalan proyek ITF. Sebab, kata Ismail proyek ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas sebagai acuan rencana pembangunannya.

"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," ucap Ismail.

Oleh sebab itu, Ismail memandang wajar apabila hasil rapat kerja mengerucut pada pengusulan hak angket dari anggota dewan. Adapun hak angket, berfungsi sebagai tindak lanjut untuk dilakukannya penyelidikan.

"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," jelas Ismail.

Infografis Journal_ Fakta Tingginya Sampah Sisa Makanan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal_ Fakta Tingginya Sampah Sisa Makanan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya