Kemenag Akan Serahkan SK PPPK Secara Serentak pada 15 Agustus 2023

Seremonial penyerahan SK PPPK Kemenag akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 10 Agu 2023, 05:25 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 05:25 WIB
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.

"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam acara tersebut.

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

 


SK Digital Bisa Diunduh di Pusaka Superapps

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK PPPK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.

Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa di-download melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya