Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Memori kasasi diserahkan tim jaksa penuntut umum KPK melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (11/8/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam memori kasasi tersebut, KPK menguraikan alasan pengajuan kasasi. Salah satunya yakni saat pembacaan vonis, hakim tidak membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Baca Juga
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Selain itu, Ali mengatakan dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Atas dasar itu, Ali berharap majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan KPK dan menyatakan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bersalah dan dikembalikan ke dalam tahanan.
"KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," Ali menandaskan.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin 17 Juli 2023.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.
Advertisement