Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan ini salah satunya untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.
Baca Juga
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Menjadi Persero. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.
Advertisement
"Bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan hukum Perum Produksi Film Negara menjadi Persero," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (11/8/2023).
Dalam PP ini, dijelaskan bahwa perubahan ini mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.
Selain itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan Persero.
"Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," bunyi Pasal 2 ayat 1.
Tugas Persero Produksi Film Negara
Adapun tugas Persero Produksi Film Negara yakni melakukan kegiatan usaha utama seperti, penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten, penyaenggaraan usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.
Kemudian, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.
Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas. Lalu, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, incentives, conventions, and exhibitions).
Terakhir, Persero melakukan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
"Selain kegiatan usaha utama, Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Persero sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," jelas Pasal 2 ayat 3.
Advertisement
Modal Persero
Perpres ini juga menjelaskan bahwa modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perum Produksi Film Negara.
Modal tersebut akan tercatat dalam neraca penutup Perum Produksi Film Negara yang ditetapkan oleh Menteri BUMN berdasarkan hasil audit akuntan publik. Neraca pembuka Persero disahkan oleh Menteri BUMN.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7.