Tekan Polusi di Jabodetabek, Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara untuk menekan polusi di Jabodetabek.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2023, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 14:40 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023). (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara untuk menekan polusi di Jabodetabek. Siti menjelaskan, satgas itu akan memeriksa seluruh sumber polusi udara.

"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yang lain," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).

Adapun sumber-sumber lain yang dimaksud adalah pembakaran limbah elektronik dan pembangkit listrik yang independen.

"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," ujar Siti.

Kemudian, satgas juga akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan. Meskipun hal itu pernah dilakukan, ke depannya KLHK akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) DKI.

"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," jelas Siti.

Nantinya, masyarakat hanya boleh untuk denda selama dua kali. Jika kendaraan tak lulus emisi ketiga kali, maka kendaraan tak dapat beroperasi.

"Kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada Undan Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain," tambah Siti.

Berperan dalam Pengawasan dengan Sanksi Hukum

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023). (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Lebih lanjut, satgas itu juga berperan dalam pengawasan dengan sanksi hukum. KLHK akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai di inspeksi lapangan terhadap pembangkit-pembangkit listrik, termasuk juga diesel untuk industri maupun mal.

"Jadi lebih spesifik di Jakarta, sembilan unit yang di atas 20 mega, dua unit lebih dari 25 mega dan di Banten ada tujuh PLT di industri yang lebih dari 20 Mega, ada tiga yang lebih dari 25 nega, dan 11 PLTU dan lima PLTU PLN juga kita akan cek," rinci Siti.

"Kemudian di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 mega, kemudian ada empat yang lebih dari 25 mega, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa," sambungnya.

Terakhir, KLHK akan melakukan modifikasi cuaca. Langkah ini diperkirakan akan dilakukan pada 21, 22, 28 Agustus dan 2 serta 5 September.

"Tanggal 15 Agustus kemarin, Badan Standardisasi Nasional sudah mengeluarkan standar untuk jenis alat dan penempatan alatnya," kata Siti.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi
Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya