Polda Metro Tangkap Pemasok dan Pengedar Senjata Ilegal di Sumedang-Garut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, perburuan terhadap pelaku yang terseret dalam kasus peredaran senjata ilegal terus digencarkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Agu 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2023, 19:30 WIB
Barang Bukti Kasus Peredaran Senjata.
Barang Bukti Kasus Peredaran Senjata. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri terus memberantas perdagangan senjata api ilegal. Kali ini, sejumlah pemasok dan pengedar serta pembelinya pun ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, perburuan terhadap pelaku yang terseret dalam kasus peredaran senjata ilegal terus digencarkan.

Beberapa tempat didatangi Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yaitu di daerah di antaranya Garut, Sumedang dan Ngawi.

Terungkapnya identitas tersangka kasus ini setelah mendalami keterangan R yang telah ditangkap lebih dahulu. R seorang residivis kasus jual-beli senjata yang pernah ditangkap Subdit Resmob pada 2017 silam.

"Kita dapati penjual dengan insial ANR di Garut dan pembuat senjata api ilegal inisial TRR di Sumedang," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).

Trunoyudo menyebut, ANR pernah bertransaksi senpi secara ilegal ke si R. Sedangkan, TRR ialah orang yang merakit dan membuat senjata ilegal. Dalam pemangkapan TRR, turut disita alat bubut untuk membuat senpi rakitan dam beberapa senpi hasil modifikasi.

"Barang buktinya revolver senjata api konversi kaliber 22, revolver konversi kaliber 32, walther airgun yang sudah dimodif menjadi senpi, revolver air gun suddah dimodif jadi senpi, Senapan Angin Diana 50. Cal 4.5 yang sudah dikonfersi jadi senpi, 100 butir peluri dan beberapa barang bukti lain," ucap dia.

Selain kedua tersangka, kepolisian juga berhasil meringkus dua orang tersangka lain yakni LMP dan W di daerah Ngawi. Adapun, LMP menjual senpi secara ilegal ke W.

"W membeli satu pucuk airgun jenis beretta ilegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu 2018-2020," ucap dia.

Trunoyudo mengatakan, Polda Metro Jaya setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

 

Bentuk Timsus

Barang Bukti Kasus Peredaran Senjata.
Barang Bukti Kasus Peredaran Senjata. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus (Timsus) dalam memberantas perdagangan senjata ilegal.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menindaklanjuti perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Hengki menyebut, tim khusus isi oleh beberapa perwakilan direktorat di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Ke depan Polda Metro Jaya atas perintah bapak Kapolda akan bentuk satgas khusus, gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit Siber dan Direktorat Intelejen untuk melaksanakan operasi terkait dengan peredaran senpi ilegal," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengatakan, pembentukan timsus ini karena adanya temuan perdagangan e commerce seperti tokopedia dan shoppe penjualan online.

"Ini sedang dibentuk dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan kamtibnas yang kondusif," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya